VISA INTERCOMPANY bagi Ex-Kenshu Yang ingin kembali bekerja ke jepang


Bagi ex-kenshu yang ingin kembali kejepang untuk bekerja, jangan sampai keburu cepat-cepat mengubur cita-citanya untuk kembali ke jepang, caranya adalah dengan menggunakan VISA INTERCOMPANY, 

Persyaratan Wajib (harus dipenuhi/ada) :
1. Ex-kenshu atau magang di jepang
2. Menyelesaikan pendidikan minimal STM/SMU sederajat.
3. Memiliki perkerjaan dan sudah bekerja minimal 1 tahun
4. Apabila ex-kenshu/magang, harus minimal 1 tahun sesudah kepulangan dari jepang
5. Ada perusahaan penerima, bisa perushaan saat anda kenshu atau perusahaan lain yang mau menerima anda bekerja
6. Sertifikan JITCO (bagi ex-kenshu)
7. Sertifikan IMM (bagi ex-kenshu)
8. Sertifikat ujian kenshu ke jitsu (bagi ex-kenshu)
9. Memiliki Pasport RI aktif
10. Bukan termasuk daftar black-list/daftar hitam, karena di deportasi
Persyaratan Tambahan (tidak harus dipenuhi/kalau ada lebih baik) :
1. Sertifikat Nihongo ryoku shiken level 3 / 3-Kyu (bagi ex-kenshu) dan bagi yang bukan/umum
2. Sertifikat berbagai macam kursus antara lain : bahasa inggris, komputer, menggambar teknik/AutoCAD (bagi ex-kenshu) dan bagi yang bukan/umum
3. Surat pengalaman kerja di jepang (bagi ex-kenshu)
4. Surat pengalaman kerja di tempat lain, bagi yang sudah pernah bekerja sebelumnya (bagi ex-kenshu) dan bagi yang bukan/umum
5. Surat keterangan bekerja, bagi yang masih aktif bekerja (bagi ex-kenshu) dan bagi yang bukan/umum

nb, untuk persyaratan Wajib, harus betul betul dipenuhi, sedangkan untuk persyaratan Tambahan, apabila ada sangat-sangat lebih baik untuk menunjang penilai dari pihak immigrasi jepang, karena hasilnya mutlak keputusan pihak tersebut.

Semua persyratan ini di gunakan untuk mengajukan dokumen ke imigrasi jepang untuk mendapatkan COE - CERTIFICATE OF ELIGIBILITY dengan status intercompany, setelah COE keluar, biasanya periode 1 tahun. yang pada saat 2 bulan sebelumnya bisa diperpanjang menjadi 1 atau 3 tahun langsung, tergantung kebijakan immigrasi pada saat itu. bukan TEMPORARY VISITOR yang periodenya 30 - 90 hari,

bisa di cek di link di bawah ini, pada klom 6 :

nb. Hal-hal yang perlu diperhatikan dari VISA INTECOMPANY
1. bisa membawa istri atau anak untuk tinggal bersama di jepang (seizin pihak perusahaan).
2. bisa mengemudi mobil atau motor, dengan catatan memiliki SIM resmi dari jepang
3. bisa mengundang saudara atau sanak family yang ingin melakukan kunjungan/travel ke jepang, karena anda memenuhi keriteria persyaratan, untuk keterangan dapat dilihat di catatan saya INFORMASI VISA (seizin pihak perushaan)
4. tidak bisa pindah tempat kerja,  seperti kenshu yang tidak bisa pindah tempat kerja.

Informasi Pendaftaran Peserta Eks JAPAN / EX Kenshusei bisa lihat di https://www.kenshusei.com

0 comments